<!-- --></head><body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d3415843\x26blogName\x3d:::+IndRa+PraJa+:::\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://indrapraja.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://indrapraja.blogspot.com/\x26vt\x3d-7123636009343792461', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script><!-- --><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><form id="b-search" action="http://www.google.com/search"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="q" /><input type="hidden" name="ie" value="windows-1252" /><input type="hidden" name="sitesearch" value="indrapraja.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_search.gif" alt="Search" value="Search" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} --></script><div id="space-for-ie"></div>
::: IndRa PraJa Weblog :::

::: :::

 

 

Monday, January 23, 2006

Draf RUU Pornografi - 01

Ciuman? sapa yg gak suka sih? hehe.. Tapi nanti gak bole lagi sembarangan ciuman coz Undang-undang Pornografi lagi disiapin buat di Indonesia. Pokoknya ntar film-film Indonesia jadi gak seru lagi dech, gak bole ngeliatin adegan ciuman.. Hiks..

Draft RUU Pornografi :

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir.

Pasal 20 juga menyebut soal ciuman bibir ini yaitu :

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,aktivitas orang berciuman bibir ......

Tak cuma di film, larangan berciuman bibir ini juga dikenakan pada siapa saja. Hal ini diatur dalam pasal 27:

(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain berciuman di muka umum.

Bagaimana jika tetap nekat? Hati-hati, hukumannya sangat serius! Mereka yang melanggar pasal 7, dikenai pidana penjara paling singkat setahun atau paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta (pasal 61).

Sedangkan pelanggar pasal 20 dikenai sanksi yang diatur dalam pasal 74, yaitu pidana penjara paling singkat 18 bulan penjara dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150 juta rupiah dan paling banyak 750 juta rupiah.

Jika melanggar pasal 27, sanksinya diatur dalam pasal 81, yaitu :

(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dengan pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedeikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000 (lima ratus juta rupiah).

Ups! Ancaman hukuman yang tidak ringan bukan?


 
 

  ::: Personal Info :::


I Gusti Ngurah Agung Indra Praja

  ::: Previous Posts :::



  ::: Archives :::



  ::: Leave Ur Message Here :::


Name :
Web/Email :
Message :
smileys

  ::: Friends Site :::



  ::: Link My Blog :::


Copy & Paste this HTML Code


  ::: Credits :::


I Love Blue Dot Com
I Love Blue - Jatuh Cinta
I Love Blue - Forum
IndRa-I @ Friendster.Com
IndRa-II @ Friendster.Com
IndRa-I Blog @ Friendster.Blogs
IndRa @ 360Yahoo.Com
IndRa @ Fupei.Com
IndRa @ Multiply.Com
IndRa @ MySpace.Com
IndRa @ LiveConnector.Com
IndRa @ Hi5.Com
IndRa @ Sohib.Com
IndRa Photo Collection
Umalas Horse Stable
Powered by Blogger
BlogFam Community
Nedstat Basic
As Seen On TV
Free Web Counter
.

Be Brave.. Be Wild.. Be Happy.. © 2005 IndRa PraJa - All Right Reserved