<!-- --></head><body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d3415843\x26blogName\x3d:::+IndRa+PraJa+:::\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://indrapraja.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://indrapraja.blogspot.com/\x26vt\x3d-7123636009343792461', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script><!-- --><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><form id="b-search" action="http://www.google.com/search"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="q" /><input type="hidden" name="ie" value="windows-1252" /><input type="hidden" name="sitesearch" value="indrapraja.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_search.gif" alt="Search" value="Search" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} --></script><div id="space-for-ie"></div>
::: IndRa PraJa Weblog :::

::: :::

 

 

Sunday, January 29, 2006

Draf RUU Pornografi - 02

Pamer Udel, Paha, Dada Rp 2 M!Apa tren fesyen kaum hawa saat ini? Pamer udel -- seringkali ditindik atau ditato -- dan sedikit memamerkan buah dada. Pemandangan seperti itu tidak hanya ada di film Barat. Di fim nasional kita banyak. Bahkan di mal-mal pemandangan seperti itu menjamur.

Dan jika draf RUU Pornografi dan Pornoaksi gol menjadi RUU lalu jadi UU dan diberlakukan secara nasional, tampaknya akan banyak orang yang masuk bui. Kalau tidak masuk penjara, ya jatuh melarat karena kena sanksi denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lho kenapa? Soalnya, berdasar draf RUU Pornografi itu, siapa saja yang pamer udel dan pamer buah dada, bakal dijerat hotel prodeo dan/atau denda ratusan juta hingga dua miliar rupiah! Ancaman hukuman yang tidak sepele bukan?

Di draf RUU Pornografi, masalah udel dan payudara ini cukup sering diulang-ulang. Misalnya saja diatur dalam pasal 4 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.

Dalam penjelasan pasal 4, dijelentrehkan bahwa yang dimaksud "bagian tubuh yang sensual" antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.

Nah, jika melanggar 'pasal sensual' itu, siap-siap saja dibui atau didenda. Sanksi pastinya diatur dalam pasal 58 :

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Lalu mari kita cermati pasal 12 :

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media.

Pelanggar pasal 12 bakal berhadapan dengan sanksi yang diatur pasal 66. Sanksi itu berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun 6 bulan atau paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Wow, sangat berat!

Masih ada lagi pasal 20 yang melarang setiap orang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.

Hukuman pelanggar pasal 20 juga sungguh berat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 74. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 18 bulan bulan dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Itu baru pasal-pasal pornografi. Di bagian kedua draf RUU, mengatur soal pornoaksi. Soal sensualitas diatur dalam pasal 25 :
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2). Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Pelanggar pasal 25 (1) diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pelanggar ayat (2) diancam penjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hahaha.. Rasain dah kalo bener RUU ini jadi UU Pornografi.. Ganti paradigma elo deh ngeliat sexy nggaknya seseorang.. Apanya yg bikin sexy ya? Kepala dibotakin kali ntar jadi trend sexy, hehe.. I'm too sexy for my head..!! Hahaha..


 
 

  ::: Personal Info :::


I Gusti Ngurah Agung Indra Praja

  ::: Previous Posts :::



  ::: Archives :::



  ::: Leave Ur Message Here :::


Name :
Web/Email :
Message :
smileys

  ::: Friends Site :::



  ::: Link My Blog :::


Copy & Paste this HTML Code


  ::: Credits :::


I Love Blue Dot Com
I Love Blue - Jatuh Cinta
I Love Blue - Forum
IndRa-I @ Friendster.Com
IndRa-II @ Friendster.Com
IndRa-I Blog @ Friendster.Blogs
IndRa @ 360Yahoo.Com
IndRa @ Fupei.Com
IndRa @ Multiply.Com
IndRa @ MySpace.Com
IndRa @ LiveConnector.Com
IndRa @ Hi5.Com
IndRa @ Sohib.Com
IndRa Photo Collection
Umalas Horse Stable
Powered by Blogger
BlogFam Community
Nedstat Basic
As Seen On TV
Free Web Counter
.

Be Brave.. Be Wild.. Be Happy.. © 2005 IndRa PraJa - All Right Reserved