<!-- --></head><body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d3415843\x26blogName\x3d:::+IndRa+PraJa+:::\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://indrapraja.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://indrapraja.blogspot.com/\x26vt\x3d-7123636009343792461', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script><!-- --><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><form id="b-search" action="http://www.google.com/search"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="q" /><input type="hidden" name="ie" value="windows-1252" /><input type="hidden" name="sitesearch" value="indrapraja.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/1/btn_search.gif" alt="Search" value="Search" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} --></script><div id="space-for-ie"></div>
::: IndRa PraJa Weblog :::

::: :::

 

 

Sunday, January 29, 2006

Draf RUU Pornografi - 02

Pamer Udel, Paha, Dada Rp 2 M!Apa tren fesyen kaum hawa saat ini? Pamer udel -- seringkali ditindik atau ditato -- dan sedikit memamerkan buah dada. Pemandangan seperti itu tidak hanya ada di film Barat. Di fim nasional kita banyak. Bahkan di mal-mal pemandangan seperti itu menjamur.

Dan jika draf RUU Pornografi dan Pornoaksi gol menjadi RUU lalu jadi UU dan diberlakukan secara nasional, tampaknya akan banyak orang yang masuk bui. Kalau tidak masuk penjara, ya jatuh melarat karena kena sanksi denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lho kenapa? Soalnya, berdasar draf RUU Pornografi itu, siapa saja yang pamer udel dan pamer buah dada, bakal dijerat hotel prodeo dan/atau denda ratusan juta hingga dua miliar rupiah! Ancaman hukuman yang tidak sepele bukan?

Di draf RUU Pornografi, masalah udel dan payudara ini cukup sering diulang-ulang. Misalnya saja diatur dalam pasal 4 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.

Dalam penjelasan pasal 4, dijelentrehkan bahwa yang dimaksud "bagian tubuh yang sensual" antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.

Nah, jika melanggar 'pasal sensual' itu, siap-siap saja dibui atau didenda. Sanksi pastinya diatur dalam pasal 58 :

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Lalu mari kita cermati pasal 12 :

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media.

Pelanggar pasal 12 bakal berhadapan dengan sanksi yang diatur pasal 66. Sanksi itu berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun 6 bulan atau paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Wow, sangat berat!

Masih ada lagi pasal 20 yang melarang setiap orang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.

Hukuman pelanggar pasal 20 juga sungguh berat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 74. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 18 bulan bulan dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Itu baru pasal-pasal pornografi. Di bagian kedua draf RUU, mengatur soal pornoaksi. Soal sensualitas diatur dalam pasal 25 :
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2). Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Pelanggar pasal 25 (1) diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pelanggar ayat (2) diancam penjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hahaha.. Rasain dah kalo bener RUU ini jadi UU Pornografi.. Ganti paradigma elo deh ngeliat sexy nggaknya seseorang.. Apanya yg bikin sexy ya? Kepala dibotakin kali ntar jadi trend sexy, hehe.. I'm too sexy for my head..!! Hahaha..


Monday, January 23, 2006

Draf RUU Pornografi - 01

Ciuman? sapa yg gak suka sih? hehe.. Tapi nanti gak bole lagi sembarangan ciuman coz Undang-undang Pornografi lagi disiapin buat di Indonesia. Pokoknya ntar film-film Indonesia jadi gak seru lagi dech, gak bole ngeliatin adegan ciuman.. Hiks..

Draft RUU Pornografi :

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir.

Pasal 20 juga menyebut soal ciuman bibir ini yaitu :

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,aktivitas orang berciuman bibir ......

Tak cuma di film, larangan berciuman bibir ini juga dikenakan pada siapa saja. Hal ini diatur dalam pasal 27:

(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain berciuman di muka umum.

Bagaimana jika tetap nekat? Hati-hati, hukumannya sangat serius! Mereka yang melanggar pasal 7, dikenai pidana penjara paling singkat setahun atau paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta (pasal 61).

Sedangkan pelanggar pasal 20 dikenai sanksi yang diatur dalam pasal 74, yaitu pidana penjara paling singkat 18 bulan penjara dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150 juta rupiah dan paling banyak 750 juta rupiah.

Jika melanggar pasal 27, sanksinya diatur dalam pasal 81, yaitu :

(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dengan pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedeikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000 (lima ratus juta rupiah).

Ups! Ancaman hukuman yang tidak ringan bukan?


Tuesday, January 17, 2006

Nudist From Bali


Nggak salah rupanya Playboy di Amrik sana berencana nerbitin edisi lokalnya di Indonesia. Maklum saja, potensi model di Tanah Air yang bersedia tampil syur di media cukup melimpah.

Yang masih hangat di ingatan kita adalah Tiara Lestari. Gadis 23 tahun ini menjadi cover Playboy edisi Spanyol pada Agustus 2005. Pose topless-nya cukup menggemparkan masyarakat di negeri ini. Sebelum Tiara, disebut-sebut Victoria Sianipar juga tampil aduhai di Playboy edisi Rusia pada Juni 1999.

Tapi, Anda benar, tidak cuma mereka saja yang berani tampil polos untuk konsumsi publik. Masih banyak lagi model dalam negeri yang bersedia dijepret untuk memamerkan lekuk tubuhnya.

Misalnya saja Diah dan Putu. Kedua perempuan asal Bali ini tampil berani di salah satu situs internet yang khusus menjual produk gambar-gambar perempuan nudis.

Situs yang digawangi fotografer Petter Hegre ini juga cukup populer di kalangan penggemar/kolektor gambar telanjang. Situs buka-bukaannya bermoto: excellence in nudes dan Rank 1 Nude Site in the World. Hegre dikenal juga sebagai pemenang fotografer erotis 2001 dalam ajang London Erotic Oscars.

Situs itu memuat 69.085 gambar panas, 166 film erotis, dan 175 model. Termasuk Diah dan Putu itu.Dalam situs itu, Diah tampil dengan tagline Diah Bali Princess. Diah tampil polos. Hiasan satu-satunya yang melekat hanyalah gelungan, asesoris di kepala yang biasa digunakan rakyat Bali sebagai perlengkapan tarian.

Sedangkan eksyen erotis Putu bertuliskan Putu First Nudes. Dia juga tampil tanpa benang selembar pun.

Untuk bisa mengoleksi aksi kedua model itu, termasuk juga mengklik foto-foto Diah dan Putu lainnya dalam puluhan pose nudis lainnya, konsumen mesti membayar uang keanggotaan yang dibanderol US$ 29,95/bulan.

Diah memiliki nama Diah Fatmawati, sedangkan Putu bernama lengkap Putu Eka Kusuma Ekayanti. Keduanya bernaung di C and C Agency, Denpasar. Jika melihat parasnya, kedua model ini masih muda usia.

Kedua model dari C and C Agency ini membenarkan mereka adalah model yang dikontrak Hegre. Pemotretan berlangsung di Ubud, Gianyar, Bali, pada 2005.

"Saya pertama kali tahu muncul foto itu di situs setelah diberitahu Putu. Begitu saya melihat foto tersebut, saya terkejut. Saya benar-benar merasa dikerjai sang fotografer," tutur Diah seperti dimuat di harian Nusa Bali edisi 5 Januari 2006.

Diah menceritakan kronologi pemotretan itu. Kala itu, dia dan Putu yang sama-sama bernaung di C and C Agency Denpasar mengikuti casting untuk menjadi cover sebuah majalah terbitan AS di kawasan Ubud.

Saat itu ada empat orang yang ikut casting. Dua model lainnya adalah bule. "Kebetulan kami (Diah dan Putu) yang lolos," kenang Diah.

Pada saat casting, kata Diah lagi, semuanya memang hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Setelah dinyatakan lulus casting, barulah fotografer itu menawarkan kami berdua untuk foto bugil. Tapi kami menolaknya. Dan akhirnya disepakati bisa mengenakan pakaian sejenis kemben (kain) yang mirip warna kulit," jelas model bertinggi 176 cm ini.

Kenapa begitu saja menerima tawaran itu? "Dia (fotografer) itu bilang bahwa foto yang diambil itu nantinya foto art (seni) yang majalahnya hanya beredar di Amerika," dalih gadis kelahiran 9 Agustus 1986 ini.

"Karena kami model profesional, kami terima saja. Saat itu kami kan tidak bugil sama sekali," tegas Diah.

Berapa duit yang diterima Diah dan Putu setelah kemolekan tubuh mereka dijepreti fotografer Petter Hegre? Ternyata cukup murah, kedua gadis itu masing-masing hanya dibayar Rp 6 juta!

Dalam situs nudis Hegre, foto-foto Diah dan Putu dengan pose menantang jumlahnya cukup banyak. Diah ada 24 gambar, sedangkan Putu 27 gambar. Diah muncul di situs milik fotografer spesialis erotika itu pada 19 November 2005, sedangkan Putu 27 November. Beberapa image keduanya menyebar ke situs esek-esek dalam negeri.

Diah mengaku mengetahui fotonya seperti itu muncul di internet seminggu setelah pemotretan. Dia, Putu dan Cece -- pimpinan C and C Agency -- telah memprotes Petter Hegre. Tapi apesnya, mereka tidak memiliki kontak Hegre, kecuali e-mail. Mereka menjadikan hal itu sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati ke depannya.


Thursday, January 12, 2006

Situsnya Sebiru Balinya

Kamis , 12/01/2006 13:36 WIB
Situsnya Sebiru Balinya
Annisa M. Zakir - detikInet

Jakarta, Bali. Satu kata yang bisa menggambarkan keseluruhan isi dari situs yang satu ini. Pemilihan nama iloveblue.com, mungkin diharapkan bisa mewakilkan pulau Bali yang memang di dominasi dan terkenal karena lautnya, selain warna biru yang memang mendominasi situs ini.

Untuk fungsi, sepertinya iloveblue.com diciptakan untuk pemuda-pemudi Bali sebagai fasilitas dan ajang promosi daerah juga insan-insan Bali. Sesuai dengan slogannya 'Media Anak Muda Bali'.

Secara keseluruhan situs ini bisa dibilang cukup berguna dan multifungsi, tidak hanya untuk muda-mudi Bali saja, tapi untuk para net-surfer lainnya. Buktinya, mau cari teks lagu? Ada. Mau cari jodoh? Iloveblue.com juga menyediakan menu pencarian pasangan buat para jomblo-ers yang siapa tahu sedang cari pemuda / pemudi Bali. Mencari buku yang berhubungan dengan Bali, mencari lowongan kerja di pulau dewata, mengirim greeting cards, meramal nasib hingga belajar bahasa Bali juga di sediakan disini.

Situs yang nyaris 3 tahun eksis ini mempunyai komunitas tersendiri. Bisa jadi karena disediakannya tempat diskusi berbagai topik yang rata-rata berhubungan dengan Bali atau seabrek fasilitas yang disediakan. Buktinya dari informasi hingga email domain pun ditawarkan disini.

Untuk berselancar hingga ke berbagai link yang disediakan memang agak membingungkan. Mencari cara untuk tidak membuat lelah penjelajah mungkin perlu sedikit dipikirkan tim iloveblue.com.

Situs yang terkesan 'ramai' dengan jejeran link dan banner ini, juga berguna bagi para netter yang berencana ingin berkunjung ke Bali. Browsing dan cari-cari info ke situs ini pun bisa sebagai langkah awal perjalanan. Berbagai informasi lokasi wisata (yang tidak hanya sebatas pantai Kuta dan Sanur saja) dan bermacam keasyikkan di pulau Bali hingga ke pelosoknya bisa di temukan informasinya di link yang sudah disediakan.

Happy browsing..

Alamat situs : http://www.iloveblue.com

(Taken From : detikinet.com)


Sunday, January 08, 2006

Chitosan - Pengganti Formalin

"CHITOSAN" BAHAN ALAMI PENGGANTI FORMALIN
Dalam sebulan terakhir ini, hampir semua masyarakat di Indonesia mengalami rasa was-was untuk mengkonsumsi makanan, khususnya makanan basah seperti mie, baso dan kemudian bertambah luas kekhawatiran itu, yakni takut mengonsumsi ikan segar dan ikan yang diasinkan.

Padahal, ikan segar maupun yang diasinkan, selama ini merupakan sumber protein yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Namun, ketika "hantaman" isu formalin menguat, maka ketakutan pun menebar di seantero Nusantara.

Apa penyebabnya? Telah sama-sama diketahui bahwa sejumlah makanan tersebut terdapat kandungan bahan berbahaya (racun) yang kemudian diketahui luas sebagai formalin.

Para ahli menegaskan bahwa formalin adalah sama sekali bukan bahan pengawet pada makanan, dan justru mengandung racun yang berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, baik dalam jumlah sedikit, apalagi banyak.

Namun, di tengah-tengah "geger" mengenai formalin itu, di mana kini otoritas pemerintah mulai menata kembali hal-ikhwal mengenai tata-niaga dan semacamnya, ternyata para ilmuwan dari Departemen Teknologi Hasil Perairan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (FPIK-IPB), telah melakukan riset dan menemukan bahan alami pengganti formalin, khususnya pada produk-produk perikanan, seperti ikan asin.

"Departemen THP FPIK-IPB secara intensif telah melakukan riset bahan aktif untuk aplikasi produk-produk perairan guna menggantikan bahan-bahan kimia seperti formalin, klorin dan sianida. Salah satu produk tersebut adalah chitosan," kata Dr Ir Linawati Hardjito, Ketua Departemen THP FPIK-IPB, ketika memaparkan temuan riset tersebut di Bogor, Jumat (6/1).
Ia menjelaskan, chitosan merupakan produk turunan dari polimer chitin, yakni produk samping (limbah) dari pengolahan industri perikanan, khususnya udang dan rajungan. Limbah kepala udang mencapai 35-50 persen dari total berat udang.

Kadar chitin dalam berat udang, katanya, berkisar antara 60-70 persen dan bila diproses menjadi chitosan menghasilkan yield 15-20 persen. Chitosan, mempunyai bentuk mirip dengan selulosa, dan bedanya terletak pada gugus rantai C-2.

Proses utama dalam pembuatan chitosan, katanya, meliputi penghilangan protein dan kendungan mineral melalui proses kimiawi yang disebut deproteinasi dan demineralisasi yang masing-masing dilakukan dengan menggunakan larutan basa dan asam.

Selanjutnya, chitosan diperoleh melalui proses deasetilasi dengan cara memanaskan dalam larutan basa.

Karakteristik fisiko-kimia chitosan berwarna putih dan berbentuk kristal, dapat larut dalam larutan asam organik, tetapi tidak larut dalam pelarut organik lainnya. Pelarut chitosan yang baik adalah asam asetat.

Ia mengemukakan, chitosan sedikit mudah larut dalam air dan mempunyai muatan positif yang kuat, yang dapat mengikat muatan negatif dari senyawa lain, serta mudah mengalami degradasi secara biologis dan tidak beracun.

Diungkapkan oleh Linawati Hardjito bahwa Departemen THP FPKI-IPB telah melakukan uji aplikasi chitosan pada beberapa produk ikan asin seperti, jambal roti, teri dan cumi.

Dalam uji-riset yang dilakukan, chitosan pada berbagai konsentrasi dilarutkan dalam asam asetat, kemudian ikan asin yang akan diawetkan dicelupkan beberapa saat dan ditiriskan.

Beberapa indikator parameter daya awet hasil pengujian antara lain pertama, pada ekeefktifan dalam mengurangi jumlah lalat yang hinggap, dimana pada konsentrasi chitosan 1,5 persen, dapat mengurangi jumlah lalat secara signifikan.

Kedua, pada keunggulan dalam uji muu hedonik penampakan dan rasa, dimana hasil riset menunjukkan penampakan ikan asin dengan coating chitosan lebih baik bila dibandingkan dengan ikan asin kontrol (tanpa formalin dan chitosan) dan ikan asin dengan formalin.

"Coating chitosan pada ikan cucut asin memberikan rasa yang lebih baik dibanding dengan kontrol (tanpa formalin dan chitosan) dan pelakuan formalin pada penyimpanan minggu ke delapan," katanya.

Indikator ketiga, adalah pada keefektifan dalam menghambat pertumbuhan bakteri, dimana nilai TPC (bakteri) sampai pada minggi kedelapan perlakuan, pelapisan chitosan masih sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) ikan asin, yakni dibawah 1 x 10 pangkat lima (100 ribu koloni per gram).

"Kemampuan dalam menekan pertumbuhan bakteri disebabkan chitosan memiliki polikation bermuatan positif yang mampu menghambat pertumbuhan bakteri dan kapang," katanya merujuk riset (Allan dan Hadwiger, 1979 dalam El Grauth et al., 1991).

Hal itulah yang menyebabkan daya simpan ikan asin yang diberikan perlakuan chitosan bisa bertahan sampai tiga bulan dibanding dengan ikan asin dengan penggaraman biasa yang hanya bisa bertahan sampai dua bulan.

Sedangkan indikator terakhir atau keempat, yakni pada kadar air, di mana perlakuan dengan pelapisan chitosan sampai delapan minggu menunjukkan kemampuan chitosan dalam mengikat air, karena sifat hidrofobik, sehingga dengan sifat ini akan menjadi daya tarik para pengolah ikan asin dalam aspek ekonomis.

Ia juga menjelaskan bahwa para pengolah ikan asin tertarik dengan perlakuan formalin karena dengan penambahan bahan ini, maka susut berat dalam pengeringan hanya kecil yakni sekitar 20 persen, sedangkan dengan penggaraman biasa susut berat setelah pengeringan cukup besar, yaitu 40-50 persen, sehingga hal itulah yang tidak menjadi daya tarik oleh para pengolah ikan.
Kini, untuk terus memantapkan risetnya sehingga bisa dihasilkan menjadi produk yang bisa diakses semua kalangan, khususnya pengolahan ikan, Depertemen PHT FPIK-IPB melakukan riset lanjutan dengan menetapkan satu kawasan yakni di Muara Angke, Jakarta.

Bukan Pengawet

Sementara itu, pakar Mikrobiologi Pangan dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta), IPB)Dr Ir Ratih Dewanti, menegaskan bahwa formalin, yang sehari-hari lazim digunakan untuk mengawetkan jenazah di kamar-kamar mayat rumah sakit, sama sekali bukan bahan pengawet untuk pangan.

"Formalin itu bukan pengawet pangan, namun itu merupakan antiseptik mikroba yang hanya digunakan pabrik dalam pengolahan produk non-pangan seperti plastik dan sebagainya. Dan Formalin sendiri sama sekali tidak boleh dipakai dalam pangan," katanya.

Dengan pemahaman bahwa formalin sama sekali tidak bisa difungsikan sebagai bahan pengawet makanan --karena mengandung racun--akibatnya jika digunakan pada pangan, dan dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya tenggorokan terasa panas, dan juga kanker yang pada akhirnya akan mempengaruhi organ tubuh lainnya, serta gejala lainnya.

Ia mengatakan, sebenarnya ada alternatif lain yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha atau pembuat makanan dalam mengawetkan makanan, yaitu dengan menggunakan pengawet legal dengan dosis yang telah ditentukan, misalnya zat asam.

"Atau ada perlakukan khusus terhadap proses pengolahan makanannya," katanya.

Di antaranya, yaitu dengan mengadakan penyuluhan kepada produsen untuk menerapkan program sanitasi dan praktik produksi yang baik, kemudian menggunakan teknologi dalam menekan pertumbhan mikroba dengan cara aplikasi teknologi pendinginan di seluruh mata rantai (cold chain).

Hanya saja, menurut Ratih Dewanti, perlu diingat pula bahwa penyimpanan dingin tidak akan memberikan perpanjangan waktu simpan sangat banyak, mengingat produk basah --seperti salah satunya mi basah yang tinggi kandungan airnya--apalagi bila jumlah mikroba awalnya sudah tinggi.

Kemudian, kata dia, dalam alternatif pengawetan ini juga dapat mengaplikasikan formula pengawet yang diijinkan yang dibuat dari BTP (Bahan Tambahan Pangan) untuk menghambat mikroba.

Selain itu, pengawetan juga bisa dilakukan mengaplikasikan teknologi lainnya seperti pemanasan, pengemasan atau kombinasinya untuk menginaktifkan mikroorganisme pembusukan dalam produk makanan basah itu.

Mengenai ciri-ciri fisik yang dapat diamati pada produk-produk makanan yang mengandung formalin, dijelaskan bahwa terutama pada produk basah, bisa dilakukan yaitu dengan melihat bentuk fisik kaku, dan bila formalinnya yang terkandung banyak, maka akan memiliki bau yang begitu menyengat.

Namun ciri-ciri fisik itu tidak akan terdeteksi bila kandungan formalin yang terdapat dalam makanan itu memiliki dosis yang rendah.

"Untuk permasalahan ini, kita memerlukan uji laboratorium, karena secara fisik tidak dapat dirasakan dengan panca indera," katanya.
(Taken From : www.antara.co.id)


 
 

  ::: Personal Info :::


I Gusti Ngurah Agung Indra Praja

  ::: Previous Posts :::



  ::: Archives :::



  ::: Leave Ur Message Here :::


Name :
Web/Email :
Message :
smileys

  ::: Friends Site :::



  ::: Link My Blog :::


Copy & Paste this HTML Code


  ::: Credits :::


I Love Blue Dot Com
I Love Blue - Jatuh Cinta
I Love Blue - Forum
IndRa-I @ Friendster.Com
IndRa-II @ Friendster.Com
IndRa-I Blog @ Friendster.Blogs
IndRa @ 360Yahoo.Com
IndRa @ Fupei.Com
IndRa @ Multiply.Com
IndRa @ MySpace.Com
IndRa @ LiveConnector.Com
IndRa @ Hi5.Com
IndRa @ Sohib.Com
IndRa Photo Collection
Umalas Horse Stable
Powered by Blogger
BlogFam Community
Nedstat Basic
As Seen On TV
Free Web Counter
.

Be Brave.. Be Wild.. Be Happy.. © 2005 IndRa PraJa - All Right Reserved